Tentang IPSPI

IPSPI adalah organisasi profesi keilmuan pekerjaan sosial yang bersifat independen dan nirlaba.

Visi dan Misi

VISI:

Suatu dan satu-satunya organisasi profesi menuju pekerjaan sosial sebagai profesi utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, baik di setting utama maupun di setting pendukung, dengan karakteristik organisasi keilmuan, berwibawa, inovatif, mandiri, guyub, dan berorientasi solusi.

Sejarah Singkat

MISI:

Menguatkan organisasi dan manajemen kepengurusan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat pelayanan dan penjaminan mutu, mendukung penyelenggaraan pendidikan, profesi, dan rekognisi, melakukan advokasi kebijakan dan kasus, serta mengembangkan kerjasama baik di tingkat nasional maupuni nternasional.

Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) (sebelumnya bernama Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia) secara resmi didirikan pada tanggal 19 Agustus 1998 pada saat kongres I di Hotel Acacia Jakarta. Organisasi ini dibentuk sebagai wadah tunggal profesi bagi para pekerja sosial profesional di Indonesia. Pembentukan IPSPI sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

Dasar Hukum

Dewan Pengurus Pusat (DPP) IPSPI

Periode Tahun 2022 - 2027

GALERI INFORMASI