KONVENSI ORGANISASI PEKERJA SOSIAL INDONESIA 2024 MENETAPKAN IPSPI SEBAGAI ORGANISASI PEKERJA SOSIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL
Dari Pengalaman Sosial ke Kebijakan Inklusif: Gagasan Muhammad Luthfi untuk Hak Disabilitas
Luthfi juga menyoroti kapasitas aparatur sipil negara, terutama perencana dan pelaksana kebijakan. Pemantauan pemenuhan hak dapat membantu mengidentifikasi kesenjangan kemampuan lembaga dan menjadi dasar rekomendasi penguatan. Dengan demikian, pengawasan bukan sekadar mencatat kekurangan, melainkan juga mendorong perbaikan kapasitas pemerintah.
Dendi Alfian
10/20/20262 min baca


Pengalaman pribadi, pendidikan pekerjaan sosial, dan keterlibatan dalam organisasi membentuk cara Muhammad Luthfi memandang pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam pencalonannya sebagai anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) periode 2026–2031, ia menaruh perhatian pada hubungan antara pengalaman individu, dukungan keluarga, kapasitas organisasi, dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Luthfi adalah pekerja sosial asal Makassar dan penyandang disabilitas netra. Ia memimpin Asosiasi Pekerja Sosial dengan Disabilitas Indonesia (APSDISI), lembaga otonom di dalam Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI). Profilnya juga mencatat kiprahnya sebagai coach dan konsultan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial. Peran-peran tersebut mempertemukan pengalaman hidup dengan kerja profesional dan advokasi.
Pengalaman yang membentuk perspektif
Dalam percakapan pada 19 Oktober 2026, Luthfi menjelaskan bahwa keterlibatannya berangkat dari posisinya sebagai penyandang disabilitas sekaligus latar belakang di bidang pekerjaan sosial. Ia juga menyebut pengalaman mengikuti pembahasan kebijakan selama sekitar tiga tahun terakhir. Kombinasi ini memberinya sudut pandang untuk melihat bagaimana persoalan yang dialami seseorang berhubungan dengan sistem pelayanan dan keputusan pemerintah.
Pendidikan pekerjaan sosialnya mencakup studi di STKS, yang diselesaikan pada 2013, serta gelar Master of Social Work di Australia melalui Australia Awards Scholarships. Bekal akademik itu berjalan bersama pengalaman organisasi dan keterlibatan dalam isu aksesibilitas serta perencanaan daerah. Pendekatan sosial dan hak asasi manusia yang digunakannya menempatkan hambatan lingkungan dan interaksi warga dengan lembaga pelayanan sebagai bagian penting dari persoalan.
Dalam pandangan tersebut, pemenuhan hak tidak hanya ditentukan oleh tersedianya aturan. Dukungan keluarga, kesempatan berpartisipasi dalam komunitas, akses terhadap layanan, dan kesiapan pemerintah juga saling memengaruhi. Karena itu, upaya perbaikan perlu memperhatikan keadaan individu sekaligus lingkungan yang memungkinkan atau membatasi partisipasi mereka.
Dari aksesibilitas hingga pengorganisasian
Pengalaman Luthfi mencakup keikutsertaan dalam tim penyusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Kota Makassar dan audit aksesibilitas trotoar. Ia juga menjalankan Green Leadership Training untuk advokasi berbasis data dan audit sosial, serta terlibat dalam kegiatan mangrove yang mengikutsertakan penyandang disabilitas. Ragam kegiatan ini menghubungkan isu akses dengan perencanaan, pengawasan, dan partisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Di bidang pengorganisasian, ia pernah terlibat dalam pembentukan forum mahasiswa disabilitas di Jawa Barat dan mendorong gerakan mahasiswa serta pelajar penyandang disabilitas di Makassar. Ruang-ruang tersebut membantu anggota mengenali kebutuhan bersama, menyusun aspirasi, dan menyampaikannya kepada pihak yang berwenang. Organisasi yang kuat dapat membuat pengalaman warga lebih terdengar dalam proses pengambilan keputusan.
Memperkuat kapasitas warga dan pemerintah
Dalam gagasan yang dibawanya untuk KND, kapasitas organisasi penyandang disabilitas menjadi perhatian tersendiri. Organisasi perlu mampu membaca rencana, merumuskan usulan, dan menilai apakah pelaksanaan kebijakan menjawab kebutuhan warga. Partisipasi yang didukung pengetahuan dan kemampuan tersebut dapat menghasilkan masukan yang lebih terarah untuk memperbaiki pelayanan.
Luthfi juga menyoroti kapasitas aparatur sipil negara, terutama perencana dan pelaksana kebijakan. Pemantauan pemenuhan hak dapat membantu mengidentifikasi kesenjangan kemampuan lembaga dan menjadi dasar rekomendasi penguatan. Dengan demikian, pengawasan bukan sekadar mencatat kekurangan, melainkan juga mendorong perbaikan kapasitas pemerintah.
Pendekatan yang menghubungkan pengalaman individu, organisasi masyarakat, dan aparatur menegaskan bahwa kebijakan inklusif memerlukan kerja bersama. Bagi Luthfi, perhatian pada hak penyandang disabilitas perlu hadir dalam perencanaan dan pelayanan sehari-hari, serta disertai ruang partisipasi yang bermakna. Pengalaman pekerjaan sosialnya menjadi landasan untuk melihat pemenuhan hak sebagai proses yang melibatkan warga dan lembaga secara berkelanjutan.
Tentang IPSPI
Organisasi Profesi Pekerja Sosial di Indonesia.
Hubungi kami
Informasi
+62 877-7827-2226
© 2025. All rights reserved by IPSPI | Develoved by Sosiawan




