KONVENSI ORGANISASI PEKERJA SOSIAL INDONESIA 2024 MENETAPKAN IPSPI SEBAGAI ORGANISASI PEKERJA SOSIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL

Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia

Pada tanggal 28 April 2026, Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) memberikan masukan substantif dalam putaran ketiga pembahasan harmonisasi rancangan peraturan menteri sosial Republik Indonesia mengenai standar nasional sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial.

Puji Pujiono

4/29/20261 min baca

Pembahasan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Sosial

Pada tanggal 28 April 2026, Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) memberikan masukan substantif dalam putaran ketiga pembahasan harmonisasi rancangan peraturan menteri sosial Republik Indonesia mengenai standar nasional sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial. Diskusi ini melibatkan berbagai unit di Kementerian Sosial dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang berlangsung di kompleks Kementerian Sosial, Gedung Cawang Kencana.

Pentingnya Rancangan Permensos

IPSPI menekankan bahwa rancangan peraturan menteri sosial ini perlu berpegang pada Undang-Undang Pekerja Sosial (UU Peksos) yang memiliki hierarki lebih tinggi. Dalam konteks ini, UU Peksos diakui sebagai dasar hukum yang memberikan pedoman dan landasan bagi pengaturan profesi pekerja sosial. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan peraturan yang diusulkan mengikuti ketentuan dan prinsip yang tertera dalam undang-undang tersebut.

Poin-Poin Penting dalam Diskusi

Selama sesi diskusi, delegasi IPSPI mengusulkan beberapa poin penting yang menjadi perhatian. Salah satu yang utama adalah bahwa semua pekerja sosial yang berpraktik wajib memiliki surat tanda registrasi. Ini bertujuan untuk menjamin profesionalisme dan keahlian dalam praktik pekerja sosial. Selain itu, uji kompetensi dan sertifikasi pekerja sosial harus dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan organisasi pekerja sosial. Dengan demikian, proses sertifikasi dapat berjalan objektif dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

IPSPI juga mencatat bahwa organisasi pekerja sosial berhak untuk membentuk lembaga sertifikasi profesi sendiri, yang akan membantu memperkuat pengawasan dan akreditasi bagi para profesional di bidang kesejahteraan sosial. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan sosial di Indonesia.

Namun, perlu dicatat bahwa pembahasan mengenai rancangan peraturan menteri sosial ini belum sepenuhnya tuntas dan direncanakan akan dilanjutkan pada putaran berikutnya. Keberlanjutan dialog antara IPSPI dan kementerian sangat penting untuk memastikan bahwa berbagai masukan diterima dan dipertimbangkan demi perbaikan sistem kesejahteraan sosial di Tanah Air.