KONVENSI ORGANISASI PEKERJA SOSIAL INDONESIA 2024 MENETAPKAN IPSPI SEBAGAI ORGANISASI PEKERJA SOSIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL

DPD IPSPI Jawa Barat Berpartisipasi dalam Sidang Tim PIPA untuk 10 Calon Orang Tua Asuh dan Calon Anak Asuh

Pengurus DPD IPSPI Jawa Barat, tengah berbicara pada kegiatan Sidang Tim PIPA Provinsi Jawa Barat

BERITA

Dendi Alfian

7/29/20251 min baca

a group of people sitting at a table with laptops
a group of people sitting at a table with laptops

Cimahi, 24 Juli 2025 – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (DPD IPSPI) Provinsi Jawa Barat turut ambil bagian dalam Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) yang membahas proses pengangkatan anak untuk 10 Calon Orang Tua Asuh (COTA) dan Calon Anak Asuh (CAA). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat selama dua hari, yakni tanggal 23 Juli 2025 secara daring dan 24 Juli 2025 secara luring di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. DPD IPSPI Jawa Barat hadir sebagai salah satu unsur panelis dalam sidang tersebut. Ketua DPD IPSPI Jabar, Dendi Alfian, menugaskan Sekretaris DPD IPSPI Jabar, Fifih Roffiqoh, untuk mewakili kehadiran organisasi dalam kegiatan penting ini. Sidang Tim PIPA merupakan forum penting dalam proses legalisasi adopsi anak di Indonesia. Seluruh COTA dan CAA yang mengikuti sidang ini menjalani serangkaian penilaian dan pertimbangan dari para panelis lintas sektor, termasuk unsur profesi pekerja sosial, psikolog, serta instansi pemerintah yang berwenang. Melalui forum ini, dihasilkan sejumlah rekomendasi penting yang menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan pengangkatan anak secara resmi. Rekomendasi ini kemudian akan menjadi dasar hukum untuk proses adopsi legal yang harus melalui telaah Tim PIPA dan ditetapkan melalui sidang resmi. Keterlibatan aktif DPD IPSPI Jawa Barat dalam proses ini menunjukkan komitmen kuat para pekerja sosial profesional dalam memastikan bahwa setiap proses pengangkatan anak dilakukan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child), serta menjunjung tinggi profesionalisme dan etika dalam pelayanan kesejahteraan sosial.